BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Polda Jawa Barat kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Adimas Firdaus Putra alias Resbob.
Memasuki babak baru, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali memeriksa delapan orang saksi tambahan, termasuk pacar tersangka serta dua orang saksi ahli.
Pemeriksaan saksi tambahan dilakukan guna melengkapi berkas perkara tahap satu yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain pemeriksaan saksi, Polda Jawa Barat juga menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kejati.
Proses itu menjadi penentu untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Youtuber Resbob Tiba di Polda Jabar Usai Ditangkap di Semarang Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
"Dan bahwa masa penahanan terhadap tersangka Resbob telah diperpanjang guna kepentingan penyidikan," kata Hendra, Senin (6/1/2026).
Sementara itu, hingga saat ini tersangka Resbob masih menjalani penahanan di sel Polda Jawa Barat.