BANDUNG, CEKLISSATU — Pansus XV DPRD Jawa Barat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Aturan ini disiapkan untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan kritis di wilayah Jawa Barat.
Ketua Pansus XV DPRD Jabar, Jenal Arifin, menyoroti sejumlah masalah lingkungan di Kabupaten Sumedang yang butuh penanganan mendesak:
Seperti Krisis Sampah yang terjadi TPAS Cibeureum seluas 11 hektare sudah overkapasitas dan masih memakai sistem open dumping (pembuangan terbuka tanpa pengolahan aman).
Tambang Pasir Cimalaka Eksploitasi pasir yang masif mengancam daerah resapan air dan berpotensi memicu bencana alam, dan Pencemaran Air: Kualitas air Sungai Cimanuk terus menurun.
"Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis hingga memicu bencana," tegas Jenal di Bandung, Senin (21/9/2026).
Melalui Raperda P3LH, DPRD Jabar ingin memperketat tata kelola lingkungan dari hulu ke hilir. Aturan ini akan mencakup sistem perencanaan, pengawasan ketat, hingga kewajiban pengusaha untuk merehabilitasi lahan bekas tambang.
Pansus XV juga mendesak Pemerintah Provinsi Jabar agar ikut turun tangan memberikan dukungan kebijakan dan alokasi anggaran yang memadai.
"Saat ini, Raperda P3LH masih dalam tahap penyusunan dengan menyerap masukan dari berbagai daerah dan instansi terkait, termasuk DLH Kabupaten Sumedang, agar aturan yang dihasilkan benar-benar efektif dan aplikatif di lapangan," katanya.