BANDUNG, CEKLISSATU -- Belum lama ini, Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin meminta ada solusi bersama agar tidak ada penahanan ijazah anak-anak sekolah, khususnya di sekolah swasta.
Pj Gubernur mengimbau untuk sekolah negeri jangan menunda pemberian ijazah. Dan untuk sekolah swasta akan dibahas bagaimana solusinya.
Selain itu lanjutnya, ada berbagai masalah yang terjadi sampai adanya penahanan ijazah.
Tetapi dia meminta ada cara lain selain penahanan ijazah untuk mencari solusi atas masalah yang terjadi. Mengingat dokumen ijazah dibutuhkan anak-anak sekolah.
"Apakah tidak ada cara lain? Karena kan ijazah ini diperlukan anak sekolah. Jadi kami mohon agar diberikan untuk kepentingan anak-anak itu atau kita cari solusi bersama, jangan sampai ada yang dirugikan," terang Pj Gubernur, seperti dikutip, Sabtu (01/02/2025).
Ia mengatakan, masalah yang sering terjadi yaitu persoalan administrasi keuangan antara siswa dan sekolah.
Karenanya Pemprov Jabar akan menyisir lagi kemungkinan pemberian Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi sekolah swasta.
"Ini sedang disisir, nanti rapat untuk membahas hal tersebut. Tunggakan di sekolah swasta itu bagaimana. Pada prinsipnya kami ingin juga anak-anak itu segera mendapatkan ijazah karena sangat diperlukan," terangnya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Jabar minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dispendik Jabar Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Melalui Instagram resmi, Disdik Jabar menjelaskan, ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu sekolah, dispendik kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun.
Surat Edaran tertanggal 23 Januari 2025 itu ditujukan secara umum oleh kepala SMA/SMK/SLB baik negeri ataupun swasta di Jabar. Disebutkan SE ini berdasar Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah. Kedua aturan itu menyebutkan bila satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, Momentum Membangun Masyarakat Bogor yang Istimewa
Dispendik meminta sekolah untuk melakukan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan cara:
Pertama: mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah pada lulusan 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya paling lambat 3 Februari 2025.
Kedua: berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing agar penyerahan ijazah cepat tersampaikan.
Ketiga: jika hingga 3 Februari 2025 lulusan belum menerima ijazah, sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan. Selanjutnya kepala cabang dinas pendidikan akan menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang memiliki hak.
Baca Juga: Anggota DPRD Pastikan Program Tebus Ijazah Kota Bogor Tersalurkan untuk Warga
Gubernur Terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan respons terkait banyaknya penahanan ijazah kepada siswa yang telah lulus. Melalui Instagram pribadi, Dedi menegaskan tidak boleh lagi ada dokumen ijazah yang ditahan.