"Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti," bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang Elektronik
Ada lima butir ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka di KUHAP baru. Merujuk penjelasan KPK, memang ada pasal yang mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka di KUHAP baru, tepatnya Pasal 91.
Pasal 91 KUHAP: Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.