JAKARTA, CEKLISSATU - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi tidak lagi memperpanjang dan menggunakan pelat RF dan sejenisnya. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan institusi pemerintah tapi juga masyarakat sipil.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan pelat RF ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
“10 Oktober 2023 disetop untuk perpanjangannya, jadi sudah tidak ada lagi pengajuan. Mau dipakai pemerintah, sipil, TNI, Polri, tidak bisa lagi," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Dengan demikian, mulai Oktober tahun ini sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat nomor khusus akhiran RF, QH, dan IR. Kalau masih ada yang menggunakan pelat 'sakti' tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.
"Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli). Pelat rahasia seperti QH, IR juga sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak," ujarnya.
Yusri menjelaskan, penghentian perpanjangan dan pengajuan pelat nomor 'sakti' ini berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ini melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus tersebut.
Banyak pengendara menggunakan pelat istimewa bertindak arogansi di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Dengan adanya kebijakan baru, pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor 'spesial'.
“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.
Ia menjelaskan penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk kendaraan dunas, bukan untuk kendaraan pribadi ataupun sipil.
Pihak kepolisian yang bermaksud membuat plat nomor khusus dan rahasia juga harus mengajukan terlebih dahulu ke Propam Polri dan Divintel di Baintelkam Polri, kemudian baru diteruskan ke Korlantas Polri. Setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.