JAKARTA, CEKLISSATU - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022.

Ahyudin menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 23.54 WIB. Selain Ahyudin, penyidik Bareskrim juga memeriksa Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.

"Hari ini (pemeriksaan) lebih teknis, di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, pembelian aset yayasan, pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun pegawai. Karena sangat teknis, jadi ya lama sekali," ujar Ahyudin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Rabu malam 20 Juli 2022.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap Ahyudin kembali akan dilanjutkan hari ini Kamis 21 Juli 2022. 

Sejak penyidikan dimulai pada 11 Juli lalu, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Jumat 8 Juli sampai Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga : Bareskrim Periksa Manajer Lion Air Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Selanjutnya, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.