JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 157 narapidana kasus terorisme (napiter) yang berada di sejumlah lembaga permasyarakatan Indonesia.
Menurut Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, 26 diantaranya langsung dibebaskan hari ini.
"RI II remisi langsung bebas: teroris 26, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 131,” kata Rika, Kamis 17 Agustus 2023.
Rika menjelaskan semua narapidana yang mendapat remisi hari ini telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan jumlah remisi yang diberikan bervariatif. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sesuai dengan masa tahanan narapidana.
"Remisi paling banyak itu 6 bulan. untuk semua. jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali,” jelasnya.
Sememtara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pada momen HUT ke-78 RI, Kemenkumham memberikan remisi kepada sebanyak 175.510 narapidana, 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini. Diyakini sebagai bentuk penghargaan atas sikap yang ditujukkan selama masa pembinaan.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.