JAKARTA, CEKLISSATU - Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah mencabut atau menghilangkan pasal yang mengatur tentang larangan unjuk rasa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, unjuk rasa diatur dalam Pasal 256.

Pasal 256 itu berbunyi: "setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Dalam RKUHP tersebut penjelasan soal terganggunya kepentingan umum hanya terbatas pada kerusakan pelayanan publik.

Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan terganggunya kepentingan publik adalah tidak berfungsinya, atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum menilai, mestinya ada definisi lebih ketat soal frasa “kepentingan umum”.

“Karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya,” ujar Citra ditemui saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Citra juga menilai, pemerintah mestinya memberikan penjelasan rinci soal frasa “pemberitahuan”.

“Seharusnya perlu diperjelas dan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat berwenang,” ujar dia.

Sementara dalam aksinya, Koalisi masyarakat sipil membentangkan spanduk berisi penolakan, massa juga menaburkan bunga sebagai tanda berkabung atas RKUHP yang bakal segera disahkan.

Adapun 21 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu yakni YLBHI, LBH Jakarta, Trend Asia, BEM Kema Unpad, Greenpeace Indonesia, BEM SI Kerakyatan, HRWG, BEM UI, BEM STH Indonesia Jentera, serta Aliansi Jurnalis Independent (AJI).

Kemudian, Imparsial, KontraS, Walhi, ICEL, PBHI, HuMa, LBHM, Dompet Dhuafa, Bangsa Mahasiswa, YIFoS Indonesia, dan AMAN.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPR telah sepakat membawa draft RKUHP ke rapat paripurna.

Nantinya rapat paripurna itu bakal berisi pengambilan keputusan soal pengesahan RKUHP tersebut.

Berdasarkan situs resmi DPR, rapat paripurna bakal berlangsung Selasa 6 Desember 2022.