JAKARTA, CEKLISSATU - Kendaraaan bermotor di Indonesia memiliki lima warna baru. Seperti yang banyak dilihat di jalan raya, banyak kendaraan bermotor dengan plat nomor warna putih dengan tulisan warna hitam.
Pergantian warna pelat nomor dari hitam ke putih sudah disepakati sejak 22 Januari 2022.
Aturan terkait pelat nomor tersebut tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan spesifik yang menyangkut pelat nomor terdapat pada pasal 45 ayat (1).
Indonesia terdapat lima warna resmi pelat nomor kendaraan, yakni putih, hijau, kuning, dan merah. Hal ini seperti yang terlihat di akun instagram resmi Kementrian Perhubungan @kemenhub151
“#KawulaModa pasti sekarang sering melihat kendaraan dengan pelat nomor kendaraan dengan pelat putih berwira-wiri di jalanan, itu karena pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis Kemenhub di akun Instagram resminya.
Berikut arti kelima warna dari plat nomor kendaraan yang terbaru:
1. Plat nomor putih dengan tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan pribadi, badan hukum perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.
2. Plat nomor warna kuning dengan nomor hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum atau kendaraan transportasi publik.
3. Plat nomor warna merah dengan tulisan putih diperuntukkan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.
4. Plat nomor warna hijau dengan tulisan hitam kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
5. Plat nomor dengan warna putih dengan tulisan hitam dan terdapat penambahan warna biru di bagian bawah merupakan kendaraan listrik yang ditetapkan oleh keputusan Kakorlantas Polri.