JAKARTA, CEKLISSATU - Sebanyak enam partai politik (parpol) dijadwalkan akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat 12 Agustus 2022.

"Jadwal partai politik yang rencananya akan mendaftar ke KPU 12 Agustus 2022, ini ada enam partai politik," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. 

Pada pukul 09.00 WIB, Partai Berkarya akan mendaftar ke KPU RI. Kemudian, pukul 13.00 WIB, Partai Buruh yang mendaftar.

Ketiga, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, Partai Republik akan mendaftar pada pukul 14.15 WIB. 

Dua partai terakhir yang akan mendaftar yakni Partai Ummat atau partai besutan Amien Rais pada pukul 15.00 WIB dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB. 

Dari total 23 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI, ada 17 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap. Mereka adalah PDIP, PKS, PBB, Perindo, PKP, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, Golkar, PAN, dan PPP.

Sementara itu, 6 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Republikku, dan Partai Kedaulatan Rakyat.