BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Seorang tokoh agama ternama asal Kota Bandung, berinisial EE dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kejadian dugaan kekerasan yang dilakukan tokoh agama itu dibenarkan Kuasa Hukum Korban NAT, Zaideni Herdiyasin, bahwa laporan tersebut dibuat oleh NAT (19), anak kedua EE dari pernikahannya dengan istri pertama, pada 4 Juli 2025 lalu.
"Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/985/VII/2025/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA dan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Jo. Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Zaideni, Selasa (26/82025).
Baca Juga: Waspada, Marak Jambret di Kota Bandung, Korban Terbaru Alami Tindak Kekerasan
Zaideni mengatakan, kronologi tindak kekerasan yang disebut berlangsung di rumah keluarga ustaz EE di Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
"Peristiwa terjadi pada 4 Juli 2025, saat NAT datang untuk menemui ayahnya dan meminta nafkah bulanan serta biaya kuliah. Namun, saat hendak pulang, dia mengalami perlakuan kekerasan," katanya.
Lebih lanjut Zaideni mengatakan, dugaan tindak kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ustaz EE, tetapi juga melibatkan istri EE berinisial DSA (ibu tiri NAT), adik laki-laki EE, adik perempuan EE, dan ibunda EE.
Baca Juga: Polsek Dramaga dan Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembegalan Ojol
NAT mengaku diludahi dan jaketnya ditarik oleh ibu tirinya, serta turut mengalami kekerasan fisik dari ayah kandungnya sendiri.
"Ustaz EE sendiri diduga sempat meludahi dan memukul korban. Bahkan paman korban memukul helm yang dipakai NAT hingga bagian depannya hancur," katanya.
Zaideni menyatakan, bahwa kasus tindak kekerasan itu kini tengah dalam tahap penyelidikan di Unit PPA Polrestabes Bandung.
Polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi pada 18 Juli 2025. Para terlapor disebut telah memenuhi panggilan penyidik pada 22 Juli 2025.
"Informasi yang kami terima, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterbitkan, dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus berlangsung. Semua terlapor juga diketahui telah menunjuk kuasa hukum masing-masing," tambah Zaideni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ustaz EE maupun kuasa hukum pihak terlapor.
Baca Juga: Petinggi Bank Milik BUMD di Jabar, Diduga Lakukan KDRT Mantan Istrinya Hingga Lebam
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami laporan tersebut.
"Itu tanggal 4 Juli 2025, nanti akan kami cek dulu," singkatnya.