BOGOR, CEKLISSATU.COM– Demi meraup keuntungan besar, seorang pria berinisial HS (32) nekat menyalahgunakan solar bersubsidi. Selama tujuh bulan, ia diduga menjalankan bisnis penimbunan solar dengan cara memborong BBM dari tangki truk yang sedang terparkir, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih mahal.
Bisnis ilegal tersebut diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp218,4 juta. Namun, sepak terjangnya akhirnya terhenti setelah polisi membongkar praktik penyelewengan BBM subsidi di wilayah Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB itu, polisi menyita sekitar 5.200 liter solar bersubsidi serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah jeriken, galon air mineral, dan drum yang digunakan untuk menampung solar.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna putih yang diduga menjadi kendaraan operasional untuk mengangkut BBM hasil penimbunan.
"Anggota menemukan sejumlah jeriken, galon air mineral, serta drum yang digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis solar," ungkap Arfan pada awak media, Jumat (6/11/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membeberkan modus yang digunakan HS. Pelaku diduga berkeliling ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor untuk mencari truk yang sedang terparkir.
Setelah menemukan sasaran, HS mendekati sopir dan menawarkan untuk membeli solar yang masih berada di dalam tangki kendaraan.
Solar kemudian disedot menggunakan selang dan ditampung ke dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter. Setelah terkumpul, BBM tersebut dipindahkan ke drum berkapasitas 200 liter sebelum dijual kembali.
Dalam transaksi itu, HS membeli solar dengan harga sekitar Rp90 ribu per 15 liter. Sementara saat dijual kembali, harganya dipatok Rp12 ribu per liter.
"Pembeliannya dilakukan dengan mendatangi truk-truk yang parkir. Untuk penjualannya juga dilakukan secara acak kepada siapa pun yang membutuhkan," beber Anggi.
Dari praktik tersebut, HS rata-rata mampu mengumpulkan sekitar 200 liter solar setiap hari.
Polisi memperkirakan aktivitas ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan atau sekitar 210 hari.
Dengan rata-rata pengumpulan 200 liter per hari, total solar yang diperdagangkan diperkirakan mencapai 42 ribu liter.
Berdasarkan perhitungan penyidik, selisih keuntungan sekitar Rp5.200 per liter membuat HS diduga mengantongi uang hingga Rp218.400.000.
Anggi menyebut, motif pelaku melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diduga karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan solar digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda kategori V," pungkasnya.