BANDUNG, CEKLISSATU - Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin 8 Agustus 2022.
Dalam persidangan Rully mengungkap fakta baru terkait hubungan antara terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Rully yang diperiksa selama empat jam menyebut bahwa hubungan antara Ade Yasin dan Ihsan tidak baik.
"Jujur, saya baru ungkap disini. Sepertinya, kalau sama Ibu Ade (Yasin) kurang baik, (hubungan) Ihsan sama ibu bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain," kata Rully saat ditanya oleh Jaksa KPK mengenai hubungan keduanya di Ruang Sidang IV R Soebekti, Senin 8 Agustus.
Bahkan, sambung dia, Ade Yasin tidak merestui Ihsan untuk naik jabatan, sehingga gagal dilantik. "Pernah Ihsan gagal dilantik," terang Rully.
Diketahui, Ihsan Ayatullah dalam perkara dugaan suap didakwa sebagai pemberi sejumlah uang kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Sedangkan Rully dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi karena dikenal dekat dan sempat terlibat membantu Ihsan dalam perkara suap tersebut.
Baca Juga : Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi PNS Pemkab Bogor di Sidang Kasus Suap Ade Yasin
Rully juga sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening dan sejumlah uang untuk berurusan dengan BPK.
"Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam, Yang Mulia. (Sedangkan) yang Rp10 juta, pribadi sendiri," tegasnya.
"Saudara Ihsan telepon saya, bahwa BPK kali ini meminta cashless. (Lalu) saya diminta Ihsan membikin rekening, saya menyuruh staf saya membikin rekening," imbuh Rully.
Tak hanya itu, dalam persidangan Rully juga mengaku sempat sekali waktu dibawa oleh Ihsan untuk bertemu Ade Yasin bersama dua pegawai Pemkab Bogor lainnya pada 2021 silam.
Kedua pegawai tersebut yakni Andri Hadian (Sekretaris BPKAD) dan Feri Syafari (Kasubid di BPKAD).
Pertemuan tersebut, kata dia, dalam rangka memperkenalkan Feri sebagai kasubid yang baru dilantik dan membahas kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.
Namun saat itu tidak membahas pengondisian agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebab, pertemuan tersebut terjadi setelah Feri dilantik pada 2 Juni 2021. Sedangkan predikat WTP sudah berhasil diraih Pemkab Bogor pada Mei 2021.
"Pembicaraan yang lain saya nggak ngerti. Kayaknya anggaran kurang, anggaran Kabupaten Bogor kurang. Laporan ke bupati bahwa anggarannya kurang, defisit di BPKAD. Ada laporan keuangannya jelek. Pertemuannya sebentar sekitar 5-10 menit," kata Rully.
Di sisi lain, dalam persidangan Rully juga menegaskan bahwa terdakwa lain yang dianggap aktor utama dalam kasus suap auditor BPK ini yakni Ihsan Ayatullah, tidak mempunyai kedekatan dengan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Hal itu pun seakan memperkuat tidak adanya perintah dari Ade Yasin untuk menyuap BPK demi mendapatkan opini WTP.
"Tidak. (Ihsan) tidak dekat (dengan Ade Yasin)," katanya.
Sebelumnya, persidangan keenam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin 8 Agustus.
Setelah persidangan kelima pada Rabu 3 Agustus lalu berjalan dengan menghadirkan lima orang saksi dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mulai dari sekretaris daerah (sekda) hingga pejabat SKPD.
Persidangan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan enam orang aksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan kali ini yakni Pemeriksa Madya BPK RI Jawa Barat Emmy Kurnia dan Dessy Amalia.
Selain Rully, ada dua orang PNS BPK Jabar dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor Rully Fathurahman dan Kasubag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan.
Terakhir, yakni Mika Rosadi yang kini duduk sebagai Kepala UPT Pajak Jonggol.
Selain itu, terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Ade Yasin mengikuti sidang secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. Sehingga sejak awal persidangan pertama, Ade Yasin tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan, setelah pada dua kali sidang pertama Ade Yasin dihadirkan secara daring dari KPK Jakarta. (*)