BANDUNG, CEKLISSATU - Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ihsan Ayatullah, buka suara dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Agustus 2022.
Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran adanya permintaan dari BPK.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Baca Juga : Jadi Saksi KPK, Sekda DKK Bantah Ada Perintah Ade Yasin Suap BPK
Pernyataan Ihsan itu pun telah diperkuat oleh pengakuan Sekretaris BPKAD, Andri Hadian yang mengaku pernah diminta tolong oleh Ihsan untuk mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) sebesar Rp100 juta.
Saksi lainnya dalam sidang, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman, mengaku memberikan uang kepada Ihsan dari hasil meminjam kepada pengusaha dan sebagian uang pribadi.
"Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri," kata Rully.
Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening khusus untuk berurusan dengan BPK.
Baca Juga : Sidang Suap BPK, Saksi KPK Ungkap Hubungan Ade Yasin dengan Terdakwa Ihsan
"Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membikin rekening," paparnya.
Rully menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ihsan bukan atas perintah dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, karena hubungan keduanya tidak terjalin baik.
"Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain," ungkap Rully.
Menurutnya, Ihsan bahkan sempat batal naik jabatan di Pemerintah Kabupaten Bogor karena tidak mendapat restu dari Ade Yasin.
"Pernah Ihsan gagal dilantik," kata Rully.
Sekedar informasi, pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, Jaksa KPK menghadirkan enam PNS dari BPK dan Pemkab Bogor sebagai saksi.
Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Rizki Taufik Hidayat.
ERUL