BOGOR, CEKLISSATU - Satreskrim Polresta Bogor Kota gelar Press Release terkait temuan atau hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bogor Kota adanya dugaan susu yang tidak layak edar di wilayah Kota Bogor.
"Jadi dari hasil penyelidikan kami di wilayah sekitaran daerah talang Bogor Kota ditemukan ada salah satu grosir yang memasarkan salah satu merk susu yang label kadaluwarsanya dipalsukan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan ini mendapatkan barang dari wilayah depok."terang Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Aji Riznaldi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, selasa, (17/6/2025)
Baca Juga: Amunisi yang Terbakar di Gudang Armed Ciangsana Bogor Mencapai 65 Ton, Dipastikan Sudah Kadaluarsa
"Dimana didapatkan gudang untuk penyimpanan barang-barang tersebut, dari perbuatan atau kejadian tersebut kami mengamankan dua orang tersangka inisial M dan F."sambung nya.
Dari temuan kami itu para tersangka akan di terapkan pasal undang-undang tentang pangan dan perlindungan konsumen.
"yang mana setiap orang yang menghapus, mencabut, menutup mengganti label, melabeli kembali dan atau menukar tanggal bulan dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan itu dimaksud dalam pasal 99 junto pasal 143 tentang undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dijuntokan dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang subsider pasal 62 ayat 1junto pasal 8 ayat 2 junto pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen." tegasnya.
Baca Juga: Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluarsa yang Ditemukan di Stadion Kanjuruhan
Selain mengamankan dua orang pelaku Sat Reskrim Polresta Bogor Kota juga mengamankan beberapa susu merk Indomilk yang mana merk yang seharusnya beredar di pasar dan yang tidak boleh beredar di pasar
"Untuk barang bukti yang kita amankan dari kedua tempat tersebut yaitu 38 dus susu merk Indomilk kemasan botol 66 buah dus susu merk Indomilk kemasan kotak dan 300 buah dus susu merk Indomilk kemasan kotak." ujarnya.
Atas kejadian itu, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan kedua orang tersebut kita akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dengan denda sebesar 4 milyar dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak 2 milyar." tutupnya.