BANDUNG, CEKLISSATU- Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap enam tersangka dalam kasus pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh yang terjadi di dua lokasi berbeda. Aksi pencurian tersebut sempat mengganggu perjalanan kereta cepat.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, enam tersangka yang diamankan terdiri dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu orang yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

 “Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh. Kami amankan enam orang, lima orang pelaku pencurian pemberatan dan satu orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” kata Faruk Rozi di Cimahi, Kamis (1/10/2026).

 Faruk menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi di wilayah Melong, Kota Cimahi, pada 26 Juli 2026. Sementara pencurian kedua berlangsung di jalur kereta cepat wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 September 2026.

 “Lima pelaku melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda, ada dua kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada Minggu 26 Juli 2026 di Melong Cimahi lalu 7 September 2026 di Padalarang Bandung Barat,” ujarnya.

 Menurut Faruk, para pelaku mengambil kabel dengan cara memotongnya menggunakan gergaji. Kabel hasil curian tersebut kemudian dibawa dan dijual kepada penadah.

 Akibat aksi pencurian tersebut, perjalanan Kereta Cepat Whoosh sempat mengalami gangguan. Selain itu, pihak operator mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp60 juta akibat kehilangan sejumlah kabel.

 “Kerugian Rp60 juta rupiah, barang yang diambil berupa kabel,” kata Faruk.

 Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keenam tersangka. Lima pelaku pencurian dan seorang penadah diamankan di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut.

 Para tersangka diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksi pencurian tersebut.

 Polres Cimahi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aktivitas serupa yang pernah dilakukan para tersangka.

Lima orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun

"Sedangkan IR selaku penadah dijerat dengan Pasal 561 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun." katanya.