BATANGHARI, CEKLISSATU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Elfi Yennie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Cristian Tory mengatakan
Elfi Yennie ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi bangunan puskesmas tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kasus tersebut diungkap langsung oleh Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Jambi.
"Penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta tersebut. Dua indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan dalam hal ini gagal bangunan dan kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6,3 miliar dengan tersangka sebanyak 7 orang," kata Tory, Kamis, 15 september 2022.
Ia menerangkan nilai anggaran pembangunan puskesmas tahun 2020 sebesar Rp 7,2 miliar dan ternyata dari hasil audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Proses penyidikan kasus pembangunan puskesmas dibantu oleh ahli kontruksi dari ITB dan dari hasil pemeriksaan fisik bangunan tersebut, kesimpulannya bahwa bangunan puskesmas gagal bangunan.
"Jadi Penyidik Subdit III Tipikor Dirreskrimsus mencari berapa kerugian negara akibat bangunan dan menggunakan BPKP perwakilan Jambi. dan merekalah melakukan perhitungan kerugian negara dari pembangunan puskesmas," terangnya.
Terungkapnya kasus korupsi ini setelah adanya laporan masyarakat dan, kemudian subdit Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya, enam orang rekan kepala dinas ikut terlibat dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
Cristian mengatakan, proses penyidikan saat ini sudah berjalan dan dari tujuh tersangka, lima di antaranya kasus perkaranya sudah lengkap. Dan dua tersangka lainnya perkaranya masih dalam proses.
"Kita pastikan akan kita proses dan tentu nanti kita berharap bahwa untuk dua perkara bisa menyusul P21 sehingga 7 orang yang ditetapkan tersangka bisa teruskan proses penyidikannya ke kejaksaan," kata dia. (Viva.co)