BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria inisial AF (35) yang bertindak pidana dengan melakukan pengedaran obat-obatan terlarang atau obat keras berjenis G.

AF diamankan di Jaan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penangkapan pengedar obat keras itu berawal dari informasi masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu," ucap Kombes Bismo dalam keterangan pers pada Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga : Sempat Dihentikan, PT LIB Minta PSSI Lanjutkan Liga 2

Sebelumnya, lanjut Bismo, anggota reserse narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF yang sedang berada dikiosnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kios di temukan satu buah tas slempang hitam di bawah etalasi yang berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan juga dari rak satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer. Petugas juga mendapati uang tunai Rp 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut. 

"Totalnya 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan bahwa untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, ketika diamankan AF mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya. "Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AF pun dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.