Saat penangkapan terjadi JS sedang di rumah bersama istrinya. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, istri JS tidak ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal, sedangkan JS terbukti terlibat dalam kegiatan penjudian online.
"JS kamu amankan bersama istrinya untuk pendalaman. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya JS yang terbukti terlibat aktivitas perkuliahan. online," jelas Komang.
Baca Juga: Menpora Dito Ajak Generasi Muda Perangi Judi Online dengan Berolahraga dan Kegiatan Positif
Dari hasil pemeriksaan, JS kerap bermain game online jenis mahyong dalam beberapa bulan terakhir.
"Tersangka mengaku bermain untuk mengisi waktu luang sambil menjaga toko kelontong miliknya. Kami juga sedang mendalami apakah ada situs lai. Yang digunakan," ujar Komang.
Kemang menambahkan, dari ponsel milik JS ditemukan bukti cukup kuat bahwa yang bersangkutan memang aktif bermain judi online.
"Ini kami peroleh dari rekam jejak digital di perangkat yang bersangkutan," terangnya.