BOGOR, CEKLISSATU - Polisi menetapkan AY (50) dan Z (37) sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan. Saat melakukan aksinya, kedua pria itu mengaku sebagai wartawan.
Keduanya diringkus pihak kepolisian setelah melakukan aksi pemerasan kepada perangkat desa terkait masalah penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai awak media kemudian menakut-nakuti korban dengan mengancam akan menyebarkan video pemberitaan. Hingga akhirnya, mereka meminta sejumlah uang kepada korban.
“Korban ditakut-takuti oleh oknum media tersebut. Dua oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan melakukan pengancaman akan menyebarkan melalui pemberitaan,” ungkapnya, Sabtu 14 Januari 2023
Sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp10 juta, dua unit handphone dan satu unit kendaraan roda 4 turut diamankan petugas kepolisian
Saat ini, kedua 'wartawan bodong' tersebut sudah ditahan di Polsek Leuwiliang
"Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dengan pasal 368 ayat 1 KUHP," tandanya
Kemudian, penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke Jaksa Penuntun Umum untuk segera disidang.
Iman menghimbau kepada masyarakat apabila ada orang yang nengaku wartawan lalu melakukan pemerasan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran agar masyarakat selalu berhati-hati.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada kami apabila ada hal serupa,” himbaunya
Kapolres menjelaskan, menurut informasi yang ia peroleh, masih ada beberapa kelompok 'wartawan bodong' yang memiliki kebiasaan seperti itu.
Terkait hal ini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kepada pelaku yang saat ini telah diamankan.
Sementara itu, Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Suprianto menjelaskan, kedua pria yang mengaku wartawan itu ditangkap karena kedapatan meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng, kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor
“Mereka berdua ini meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada RT dan RW di Desa Sibanteng,” ujarnya.