BOGOR, CEKLISSATU — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty, membantah klaim pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Kadin. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya masih berjalan normal dan keputusan rapat yang mengatasnamakan pergantian ketua tidak sah secara prosedural.
“Kadin Kabupaten Bogor sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Rapat yang digelar hanya dihadiri oleh 10 orang pengurus, sementara total pengurus berjumlah 93 orang. Rapat itu jelas tidak memenuhi kuorum,” ungkap Sintha kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Ia juga menyebut bahwa peserta rapat didominasi oleh Anggota Luar Biasa (ALB) dari sektor jasa konstruksi, sedangkan perwakilan dari sektor lain yang jumlahnya lebih banyak tidak hadir.
Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Resmi Dicopot dari Jabatannya
Sintha menuding bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kadin Jawa Barat versi Arsjad Rasjid, yang dianggapnya bertentangan dengan keputusan pengurus Kadin Kabupaten Bogor yang mendukung kepemimpinan Anindya Bakrie.
“Ini jelas arahan Kadin Jawa Barat versi Arsjad Rasjid. Namun, kami sudah menentukan pilihan mendukung Anindya Bakrie,” tambahnya.
Lebih jauh, Sintha menilai keputusan yang diambil rapat tersebut melanggar AD/ART organisasi dan menegaskan akan ada langkah organisasi yang diambil terhadap pengurus yang terlibat.
(Febrian Batara Aditya Rahman)