"Kami mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan, mendoakan bagi saudara Ramli segera pulih dan bisa beraktifitas kembali, dan turut berduka cita yang sebesar-besarnya atas satu korban lainnya yang telah meninggal dunia, "ucapnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta Optimis Membukukan Kinerja Positif  di Tahun 2024

Husaini menjelaskan, pihaknya akan menanggung semua biaya pengobatan dan perawatan selama di rumah sakit hingga sembuh total sesuai dengan indikasi medis. Ramli terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru sejak Bulan September 2024 dengan 2 (dua) program perlindungan yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran perbulan sebesar Rp16.800.

Dengan perlindungan program JKK tersebut, Ramli berhak mendapatkan manfaat berupa perawatan hingga sembuh total sesuai indikasi medis di Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini mendapatkan perawatan di RSCM Jakarta.

Husaini mengingatkan agar kejadian musibah ini, menjadi pembelajaran kepada kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, yang namanya risiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Baca Juga: Sosialisasi Perluasan Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan pada Pedagang Plaza Parahyangan

"Sebab itu Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrument penyelenggara jaminan sosial untuk mengurangi dampak dari risiko sosial tersebut, "pungkasnya.

Staf sekretariat PPTIM Azis Mahdani turut memberikan keterangan, menurutnya Ramli saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta Pusat dan mengenai biaya perawatannya sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya terus memantau kondisi kesehatan Ramli dan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru terkait proses pelayanan kecelakaan kerja yang dialami oleh Ramli.