CEKLISSATU – Polres Purbalingga meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Unit Satreskrim Polres Purbalingga meringkus tersangka pada Selasa 8 November 2022, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Tersangka LS alias Ceking (21) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Purbalingga.
Sedangkan korbannya masih pelajar perempuan masih berumur 16 tahun warga Kecamatan Pengadegan.
“Tersangka berpacaran dengan korban dan mengajak hubungan suami istri dengan menjanjikan akan dinikahi," jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, dalam rilisnya, Rabu 16 November 2022.
Baca Juga : PT KAI Akan Terapkan Teknologi Pengenal Wajah di Pintu Keberangkatan
Perbuatannya ini telah dilakukan beberapa kali, sejak November 2019 dan Desember 2021, yang dilakukan di rumah tersangka dan rumah temannya.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban, yang mendengar tersangka bercerita mengenai hal tersebut ke teman-temannya.
“Tersangka telah diamankan di penjara Polres Purbalingga. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta” tambah Kompol Pujiono.
Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.