BALIKBAPAN, CEKLISSATU- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Kanwil Kalimantan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai strategi pencapaian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan pada Rabu, 10 Juli 2024. 

Acara yang berlangsung secara hybrid di Hotel Jatra ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, memperkuat kolaborasi, dan menyusun strategi guna mencapai target MLT Perumahan Tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, menyatakan bahwa tujuan MLT ini adalah memberikan kemudahan bagi peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak, dan terjangkau. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kemampuan angsuran peserta ke perbankan.

"Hari ini, kita berkumpul untuk bersinergi agar lebih banyak menyalurkan MLT Perumahan kepada peserta, khususnya di wilayah Kalimantan," ujarnya.

Baca Juga : Geger Penemuan Dua Kerangka Mayat Ibu dan Anak di Bandung, Diduga Meninggal Enam Bulan Lalu  

Erfan menambahkan bahwa MLT juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Tenaga kerja yang ingin memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu telah terdaftar sebagai peserta selama satu tahun, tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan perusahaan atau developer yang ingin memperoleh kredit konstruksi juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran, serta memenuhi syarat dari perbankan.

Arvino, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyampaikan Kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongrak perekonomian nasional. Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.


“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Arvino.

Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.

Penulis : Andi Pambudy Nasution