Salah satunya adalah penyesuaian regulasi pemilu terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk persoalan parliamentary threshold, presidential threshold, hingga desain keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Kalau kita bicara Pemilu 2029 saja, desain dan regulasinya masih membutuhkan pembahasan serius. Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi. Ini bukan persoalan teknis yang bisa diselesaikan secara tergesa-gesa,” katanya.
Ia menegaskan, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tidak boleh mengabaikan putusan MK yang telah bersifat final dan mengikat.
Menurut Yusfitriadi, setiap desain penyelenggaraan Pemilu harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.
“Jika DPR memaksakan menggunakan UU lama atau mengabaikan putusan MK yang bersifat final and binding, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap lembaga hukum,” ujarnya.