"Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung," terag Jaro Ade. 

"Namun, ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” jelas Jaro Ade.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas, Kepentingan Masyarakat Diutamakan dalam Polemik Sampah Tangsel

Jaro Ade juga menegaskan, pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang galian C yang selama ini banyak ditinggalkan tanpa tanggung jawab, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.

"Penataan tambang tidak cukup dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” ujar Jaro Ade.

Jaro Ade menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor. 

Pemkab dan KPK 3.webp
BAHAS TATA KELOLA TAMBANG: Pemkab Bogor didampingi KPK membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan, berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (21/1/2026). FOTO: DISKOMINFO

Seluruh perangkat daerah dan kecamatan dilibatkan, termasuk melalui dukungan CSR dari sektor swasta, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Rumpin, Wabup Bogor Jaro Ade Dampingi Wakil Panglima TNI

"Kami memiliki komitmen yang sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga lingkungan," tutur Jaro Ade. 

"Namun implementasinya harus bertahap, humanis, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” tegasnya.