Senada, Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia menyebutkan, kebijakan KPU sangat aneh dan bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Ia mengkritisi Surat Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang mengecualikan dokumen capres dan cawapres dari akses publik. 

“Saya tidak menemukan argumen yang rasional, progresif, dan menunjang pemilu jurdil dalam keputusan itu,” ujar Ray Rangkuti.

Baca Juga: PKPU 731 Tahun 2025, Pengamat: Sangat Politis, Mengabaikan Prinsip Penyelenggara dan Penyelenggaraan Pemilu

Ray Rangkuti menilai, pemilu yang demokratis harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7/2017 Pasal 5 Ayat (2).

Diskusi ini menjadi pengingat bahwa demokrasi butuh ruang dialog yang kritis dan terbuka. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi setiap langkah lembaga publik, terutama yang berperan vital dalam proses demokrasi seperti KPU.