KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM - Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang digelar di Kantor Bea dan Cukai Bogor, Jalan Raya Pajajaran Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (9/12/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Budi Harjanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Bea Cukai Bogor selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," ucap Budi Harjanto kepada ceklissatu.com.

Baca Juga: Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi PAD Hilang Akibat Cukai dan Pajak

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sejumlah barang ilegal dimusnahkan. Di antaranya 5.457.926 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, 332 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 310 potong produk tekstil, 2.105 kilogram tekstil.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8.521.609.000, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp4.311.351.000.

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan Bea Cukai Bogor pada 2025, setelah sebelumnya di November melaksanakan pemusnahan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Baca Juga: Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor

"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas atas tindak lanjut kegiatan pengawasan yang kami lakukan. Kami ingin memastikan barang-barang ilegal ini tidak kembali beredar di masyarakat," tegasnya.