KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mencatat 126 kasus perlindungan anak sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan terhadap anak yakni mencapai 20 laporan, disusul 18 kasus tindak asusila.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepuddin, menjelaskan bahwa meski berbagai program pencegahan telah berjalan, tingginya angka kasus seksual terhadap anak dipengaruhi faktor struktural dan kultural.
Baca Juga: Optimalkan Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pengembangan Kebun Jagung
“Program pencegahan sudah berjalan, tapi yang membuat angka tetap tinggi, yaitu berupa rendahnya kesadaran pelaporan masyarakat, stigma sosial, minimnya kapasitas penanganan, serta dinamika keluarga atau lingkungan yang memudahkan akses pelaku kepada korban,” jelas Asep saat dihubungi Ceklissatu.com, Kamis (4/12/25).
Ia menyebut, sebagian kasus muncul terlambat karena keluarga enggan melapor atau memilih penyelesaian non-prosedural.
Terkait penanganan hukum, Asep mengakui masih ada kasus yang berjalan lambat, kendalanya mulai dari keterbatasan penyidik hingga hambatan psikologis korban.
“Kendala yang paling dominan di antaranya minimnya personel penyidik khusus di Unit PPA, sulitnya bukti dan saksi karena korban anak trauma dan ketakutan sehingga menarik laporan, serta adanya tekanan keluarga,” jelas Asep.