Kemudian ke 12 perempuan tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk di assessment lebih lanjut.
Jika hasil assessment terbukti perempuan tersebut PSK maka akan dikirim ke Panti Rehabilitas yang berada di wilayah Cibadak Sukabumi.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Ratusan Lapak PKL Liar hingga Spanduk Liar di Simpang Ciawi Bogor
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), serta menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan masyarakat," pungkasnya.