BOGOR, CEKLISSATU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak tegas 16 angkutan kota atau angkot tua yang nekat beroperasi meski telah melampaui batas usia teknis kendaraan. 

Operasi angkot tua itu dilakukan di Jalan Ir. H. Djuanda pada Selasa (7/7/2026) mengacu pada aturan terbaru dalam Perwali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menuturkan 16 angkot tua yang telah berusia teknis lebih dari 20 tahun, sehingga sesuai dengan aturan kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi.

Baca Juga: Angkot Tua Masih Ditemukan Beroperasi di Kota Bogor, Dedie Rachim Minta Dishub Bertindak Tegas 

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum dengan memeriksa kelaikan jalan dan kelengkapan administrasi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan usia teknis kendaraan sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” ujar Ridwan.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi berupa penilangan dan penyemprotan tanda khusus pada angkot tua yang melanggar.

“Kami lakukan penilangan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun,” katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Transportasi Massal, Pemkot Bogor Pensiunkan Angkot Diatas 20 Tahun dan Siapkan 2 Koridor Baru BisKita

Ridwan menjelaskan, sebagian besar pengemudi menerima tindakan tersebut karena menyadari kendaraan yang mereka operasikan sudah tidak memenuhi syarat laik jalan.

“Banyak pengemudi yang memahami bahwa kendaraan yang mereka bawa sudah tidak laik jalan dan tidak memiliki buku uji KIR, meskipun STNK-nya masih berlaku. Mereka hanya mengemudikan kendaraan, sedangkan pemilik kendaraan umumnya sudah mengetahui kondisi tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Dishub Kota Bogor masih menemukan sejumlah pengemudi yang belum mengetahui aturan mengenai batas usia operasional angkutan umum. 

Baca Juga: 120 Angkot Tua Sudah Terjaring, Dishub Kota Bogor Siap Tertibkan 1.845 Kendaraan Lainnya di 25 Trayek

Menurut Ridwan, kondisi itu umumnya dialami sopir pengganti yang bekerja secara bergiliran.

“Memang ada beberapa sopir pengganti yang belum mengetahui aturan ini. Namun tidak semua. Ada juga yang sudah memahami bahwa kendaraan berusia di atas 20 tahun sudah tidak layak beroperasi sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” ujarnya.

Untuk itu, Dishub Kota Bogor akan terus menggencarkan sosialisasi, terutama kepada para pemilik angkutan umum sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional kendaraan.

Baca Juga: Perwali Angkot Diteken, Pemkot Bogor Mulai Bergerak, Kendaraan di Atas 20 Akan Ditertibkan Mulai Pekan Depan

“Pengemudi juga akan tetap diberikan pemahaman mengenai aturan ini,” katanya.

Dalam operasi tersebut, tidak ada kendaraan yang diamankan ke kantor Dishub, seluruh proses penindakan dilakukan di lokasi.

“Untuk hari ini tidak ada kendaraan yang dibawa ke kantor. Penindakan dilakukan di lokasi berupa penyemprotan dan penilangan,” pungkas Ridwan.