KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (23/05/2025).
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, Wakil Ketua DPRD, Junaidi Syamsudin dan Agus Salim, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade).
Dalam Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membahas penyampaian tiga Raperda, yaitu:
Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
"Mudah-mudahan tiga Raperda tersebut akan dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor, dan dibahas bersama Pemkab Bogor. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bogor apabila disetujui oleh DPRD," ungkap Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan.
Terkait Raperda Pajak, Rudy Susmanto mengatakan, ada kebijakan pemerintah pusat yang harus ditindak lanjuti yaitu PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).