"Tiga Raperda tadi baru draft usulan awal, nanti pembahasan akan di atas lebih lanjut antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor," bebernya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara: Harkitnas Momentum Generasi Muda Bersama-sama Membangun Kabupaten Bogor
"Nanti hasilnya setelah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab sebelum ditetapkan menjadi Perda, maka akan di Paripurna kan kembali. Poin-poin pentingnya tentu akan kita sampaikan kembali kepada rekan-rekan yang lain," tutur Rudy Susmanto.
Saat ditanya terkait target Raperda menjadi Perda, Rudy Susmanto menegaskan bahwa batas waktu Perda itu mencapai satu tahun.
"Saya pernah jadi anggota DPRD Kabupaten Bogor, batas waktu Perda itu kalau tidak salah satu tahun. Tetapi ada beberapa Perda yang memang kita menindak lanjuti beberapa kebijakan pemerintah pusat, provinsi, selanjutnya adalah PDRB," ucap Rudy Susmanto.
"Mungkin ada kekhususan tersendiri, tetapi tentunya nanti DPRD punya pertimbangan-pertimbangan kita sangat menghormati segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bogor," tandasnya.
Selain itu, Rudy Susmanto menyebutkan, ada satu Perda yaitu Nomor 8 tahun 2023 tentang fasilitasi Pondok Pesantren yang mana turunannya yaitu Perbup, dan Perbup nya belum ditetapkan sampai hari ini.
Comment