BOGOR, CEKLISSATU.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor menuai sorotan setelah terungkap bahwa dari total 55 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan, hanya 4 yang telah memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari DPMPTSP Kota Bogor.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan dapur SPPG dalam pelaksanaan MBG yang merupakan program nasional yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat tersebut.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi mengatakan, SLHS merupakan syarat utama bagi bangunan SPPG MBG.
Baca Juga: Dana MBG di Batujajar Bandung Rp1 M Raib, Dedi Mulyadi Minta Kepala SPPG Bertanggung Jawab
Hal itu spebagai bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap dalam MBG.
“Sampai hari ini baru ada 4 SPPG yang memiliki SLHS. Tiga SPPG yang dari awal sudah menjalankan program MBG dan satu SPPG lagi yang di Polresta Bogor Kota. Jadi sisanya 51 belum mengantongi SLHS,” ungkap Dwi, Selasa (11/11/2025).
Lanjut Dwi, dalam proses pembuatan SLHS, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak SPPG, melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Baca Juga: Dorong Ketahanan Gizi dan Ekonomi Lokal, Wali Kota Depok Sebut SPPG jadi Multiplier Effect
Selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium).
“Nanti ada persyaratan dokumen penilaian Insfeksi Kesehatan Lingkungan/IKL dari puskesmas setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru keluar SLHS. Saat ini 51 SPPG sedang dalam proses pengajuan SLHS,” jelasnya.
Baca Juga: Terkait Penolakan Keberadaan Dapur MBG di Batununggal, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Mediasi
Dwi menambahkan, untuk bangunan SPPG dikesampingkan dulu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena masuk kedalam program strategis nasional.
“Tetapi untuk kajian amdal atau pengelolaan limbah tetap harus di proses, setelah nanti keluar SLHS,” terangnya.
Ditambahkan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal menuturkan, SPPG cukup memiliki SLHS, sedangkan untuk IMB tidak dipersyaratkan dalam MBG, apalagi rata-rata SPPG menggunakan bangunan rumah tinggal, ruko dan lainnya.
Baca Juga: Dapur SPPG Rangga Mekar Distribusikan Makanan Bergizi ke SMPN 9 Kota Bogor
“Kecuali apabila bangunan baru, tetap harus ada IMB. Untuk data-data pengajuan SLHS ada di DPMPTSP,” tutupnya.