menetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut keterangan saksi di lokasi, terdapat sekitar empat ekor anjing yang menyerang korban. Namun, sejauh ini polisi baru dapat mengidentifikasi satu anjing milik tersangka L.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban sedang mencari belut untuk memancing dalam posisi jongkok. Tiba-tiba sejumlah anjing pemburu yang tengah dilepas untuk berburu babi hutan berada di belakang korban.
“Korban kaget lalu berlari, kemudian dikejar oleh anjing-anjing tersebut,” kata AKP Silfi.
Polisi menyebut anjing-anjing itu tidak dalam kondisi dikekang karena sedang digunakan untuk berburu babi hutan oleh sebuah komunitas pemburu bernama Rengganis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, komunitas tersebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi atau kartu tanda anggota.
Baca Juga: Kisah Kemanusiaan dan Kesetiaan Anjing Pelacak & K-9 Handler
“Sejauh ini belum ada hitam di atas putih terkait legalitas komunitasnya,” ungkapnya.
Tersangka diketahui merupakan warga Jakarta berdasarkan data identitas yang dimiliki polisi. Ia dijerat Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain karena jumlah anjing yang menyerang lebih dari satu ekor.
“Kami masih melakukan pendalaman karena sejauh ini baru mengarah kepada satu orang pemilik anjing,” tambah AKP Silfi.