Selain itu, massa juga meminta Bupati Bogor menolak perpanjangan maupun pengalihan HGB PT PMC. Warga menginginkan sekitar 20 hektare lahan yang selama ini mereka kelola dapat dijadikan objek reforma agraria dan diberikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Lahan itu bukan hanya untuk pertanian. Di sana ada sumber mata air, daerah resapan, peternakan, hingga sistem pengelolaan air berbasis masyarakat. Kami ingin kawasan itu tetap menjadi ruang hidup masyarakat," katanya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan delapan tuntutan utama. Di antaranya penolakan perpanjangan HGB PT PMC, audit terhadap legalitas dan pengelolaan HGB perusahaan, penghentian kriminalisasi warga, percepatan redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pencabutan izin pembangunan perumahan yang disebut akan dibangun di kawasan tersebut.
Massa juga menyoroti dugaan dampak lingkungan apabila pembangunan perumahan dilakukan di wilayah yang didominasi lahan pertanian dan kawasan resapan air. Mereka menilai pembangunan di lereng kawasan Sukajaya berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
"Kalau pembangunan perumahan dipaksakan, dampaknya bukan hanya kepada warga Sukajaya, tetapi juga terhadap kawasan sekitar yang bergantung pada sumber air dan daerah resapan di sana," ujar Agus.
Ia juga menuding adanya intimidasi terhadap warga selama konflik berlangsung. Karena itu, pihaknya mendesak PT PMC menghentikan segala bentuk tekanan maupun tindakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT PMC maupun Pemerintah Kabupaten Bogor terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Sukajaya.