BOGOR, CEKLISSATU– Puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, bersama jaringan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam 22 aliansi, menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026). Mereka menuntut pemerintah daerah menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PMC serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahan garap mereka.
Sebelum mendatangi Pemkab Bogor, sekitar 70 peserta aksi lebih dulu menyambangi Polres Bogor. Mereka meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah warga Sukajaya yang tengah menjalani proses hukum terkait sengketa lahan.
Agus, pendamping warga Sukajaya, mengatakan konflik antara masyarakat dengan PT PMC telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, perusahaan tersebut telah mengantongi HGB hampir 30 tahun, namun lahan yang diklaim tidak pernah dimanfaatkan secara nyata.
Baca Juga: Petani dan UMKM Bogor Didorong Naik Kelas, BRI Sosialisasikan KUR Bunga Rendah hingga Rp500 Juta
"PT PMC sudah hampir 30 tahun memegang HGB, tetapi tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi. Sementara masyarakat sudah lama hidup dan mengelola lahan tersebut," ujar Agus saat aksi berlangsung.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat enam warga yang mendapat panggilan dari kepolisian atas laporan yang berkaitan dengan sengketa lahan. Dua di antaranya bahkan telah memasuki tahap projustitia.
Menurut Agus, pihaknya menilai penyelesaian konflik agraria semestinya tidak dibawa ke ranah pidana. Karena itu, massa mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap warga.
Selain itu, massa juga meminta Bupati Bogor menolak perpanjangan maupun pengalihan HGB PT PMC. Warga menginginkan sekitar 20 hektare lahan yang selama ini mereka kelola dapat dijadikan objek reforma agraria dan diberikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Lahan itu bukan hanya untuk pertanian. Di sana ada sumber mata air, daerah resapan, peternakan, hingga sistem pengelolaan air berbasis masyarakat. Kami ingin kawasan itu tetap menjadi ruang hidup masyarakat," katanya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan delapan tuntutan utama. Di antaranya penolakan perpanjangan HGB PT PMC, audit terhadap legalitas dan pengelolaan HGB perusahaan, penghentian kriminalisasi warga, percepatan redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pencabutan izin pembangunan perumahan yang disebut akan dibangun di kawasan tersebut.
Massa juga menyoroti dugaan dampak lingkungan apabila pembangunan perumahan dilakukan di wilayah yang didominasi lahan pertanian dan kawasan resapan air. Mereka menilai pembangunan di lereng kawasan Sukajaya berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
"Kalau pembangunan perumahan dipaksakan, dampaknya bukan hanya kepada warga Sukajaya, tetapi juga terhadap kawasan sekitar yang bergantung pada sumber air dan daerah resapan di sana," ujar Agus.
Ia juga menuding adanya intimidasi terhadap warga selama konflik berlangsung. Karena itu, pihaknya mendesak PT PMC menghentikan segala bentuk tekanan maupun tindakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT PMC maupun Pemerintah Kabupaten Bogor terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Sukajaya.