BOGOR, CEKLISSATU– Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor mulai melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tercatat di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jumlah UMKM yang masih aktif sekaligus mengukur kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, mengungkapkan berdasarkan data Kementerian UMKM terdapat 444.212 UMKM di Kabupaten Bogor. Namun, hingga saat ini baru sekitar 38 ribu UMKM yang menjadi binaan langsung pemerintah daerah.
"Yang terdata di Kementerian UMKM ada sekitar 444.212 UMKM. Tetapi yang saat ini menjadi binaan kami baru sekitar 38 ribu UMKM," ujar Iman.
Ia menjelaskan, kategori UMKM tidak hanya mencakup usaha makanan dan minuman, tetapi juga berbagai jenis usaha lain yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), seperti jasa, kerajinan, bengkel, hingga usaha lainnya.
Baca Juga: HUT ke-79 Koperasi, Pemkab Bogor Hadirkan 100 Stan UMKM Nonstop 72 Jam
Menurutnya, pendataan ulang dilakukan bukan untuk menghapus legalitas pelaku usaha, melainkan memastikan apakah usaha tersebut masih berjalan atau sudah berhenti beroperasi.
"Yang kami lihat adalah keberlangsungan usahanya. Jadi bukan NIB-nya yang dinonaktifkan, karena NIB berlaku seumur hidup. Kami hanya ingin memisahkan mana UMKM yang masih aktif dan mana yang sudah tidak lagi menjalankan usahanya," jelasnya.
Iman menambahkan, banyak UMKM bermunculan saat pandemi COVID-19. Namun, setelah pandemi berakhir, belum diketahui berapa banyak yang masih bertahan sehingga diperlukan verifikasi kembali.
Selain memetakan UMKM aktif, pihaknya juga tengah mengelompokkan jenis usaha, mulai dari makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, hingga perbengkelan.
Baca Juga: Api Mengamuk di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Bengkel Tambal Ban dan Las Hangus Terbakar
Saat ini, sektor makanan dan minuman masih menjadi kategori usaha yang paling dominan di Kabupaten Bogor, dengan sebaran terbesar berada di wilayah Cibinong Raya.
Untuk menjangkau pelaku usaha di pedesaan, Dinas Koperasi dan UMKM menggandeng pemerintah kecamatan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), serta Tim Penggerak PKK dalam pendataan maupun pembinaan, termasuk akses permodalan.
Iman mengakui, tantangan terbesar saat ini bukan hanya pendataan, tetapi juga mendorong pelaku UMKM agar terbuka melaporkan omzet usahanya. Banyak pelaku usaha yang masih enggan memberikan data karena khawatir akan dikenakan pajak lebih besar.
Padahal, menurutnya, data tersebut sangat penting untuk menghitung besarnya kontribusi sektor UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja, hingga pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bogor.