BOGOR, CEKLISSATU– Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam KNPI Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Kidran menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan dana hibah KNPI yang diduga dicairkan di tengah polemik dualisme kepengurusan.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memperebutkan dana hibah, melainkan meminta agar aturan yang berlaku ditegakkan secara konsisten.
Ketua Generasi Muda Peduli Indonesia (GMPI), Prastiansa Nugraha, mengatakan Peraturan Bupati telah mengatur bahwa dana hibah tidak boleh dicairkan apabila terjadi dualisme kepengurusan dalam suatu organisasi.
"Hari ini kami bersama para ketua OKP yang tergabung dalam kepengurusan KNPI di bawah Ketua Kidran datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mendorong tindak lanjut atas laporan dugaan penyelewengan dana hibah. Kami tegaskan, aksi ini bukan untuk memperebutkan dana hibah, tetapi untuk menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati," ujarnya.
Baca Juga: DPD KNPI Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Daerah, Ini Tujuannya
Menurut Prastiansa, pihaknya memperoleh informasi bahwa dana hibah tahun 2026 diduga telah dicairkan. Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Kami belum mengetahui secara pasti dana hibah tahun 2026 dicairkan kepada siapa. Informasi yang kami peroleh menyebutkan dana tersebut sudah dicairkan. Namun ini masih dugaan dan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum," katanya.
Dalam audiensi dengan Kejari Kabupaten Bogor, para perwakilan OKP juga menyerahkan informasi mengenai dugaan kejanggalan dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama Wahyu Chaniago yang dinilai dapat menjadi bahan penyelidikan.
Comment