BOGOR, CEKLISSATU.COM - Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bogor dan para pedagang kaki lima (PKL), Wali Kota Bogor Dedie Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi bersama unsur terkait meninjau pemindahan PKL Pasar Bogor sekaligus melakukan penertiban di kawasan tersebut, Rabu (25/3/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dan para PKL yang selama ini berjualan di sejumlah titik di kawasan Pasar Bogor.
“Ini merupakan kesepakatan bersama, di mana kita ingin mengefektifkan dua pasar yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kota Bogor bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya, yaitu Pasar Gembrong dan Pasar Jambu Dua,” ujar Dedie.
Baca Juga: Dishub Kota Bogor Siapkan Penyekatan Angkutan Sayur di Kawasan Pasar Bogor, Ini Mekanisme
Ia menjelaskan, kedua pasar tersebut memiliki kapasitas yang cukup besar untuk menampung para pedagang, termasuk PKL yang selama ini belum memiliki kios atau los.
“Dua pasar ini mampu menampung lebih dari 1.200 pedagang. Kami siapkan bagi mereka yang belum memiliki kios atau los, silakan dikoordinasikan dan segera pindah. Karena sesuai kesepakatan terakhir, batas waktu bagi PKL di sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor adalah 26 Maret 2026,” jelasnya.
Dedie menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat harus dilaksanakan oleh semua pihak.