“Jadi itu hasil kesepakatan, dan tentu kalau namanya kesepakatan harus kita amankan dan kita laksanakan,” tegasnya.


Selain itu, ia juga mengingatkan adanya aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang mengatur sanksi bagi pelanggaran.


“Tentu ada Perda Ketertiban Umum. Ada denda maksimum Rp250.000 bagi yang berjualan maupun yang berbelanja,” ujarnya.


Dedie menambahkan, pemerintah telah menyiapkan fasilitas pasar yang layak bagi para pedagang. Ke depan, kawasan Plaza Bogor dan Pasar Bogor akan ditata ulang agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.


“Kami sudah siapkan pasar yang bagus. Nantinya Plaza Bogor dan Pasar Bogor akan kita tata ulang menjadi kawasan yang dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat Kota Bogor,” tutupnya.