Ia menambahkan, Perwali tersebut saat ini sedang dalam proses di bagian hukum dan akan mengatur mekanisme penghapusan usia teknis angkot, termasuk skema peremajaan dan konversi trayek dengan ketentuan usia kendaraan di bawah 15 tahun, bahkan diupayakan di bawah 10 tahun.
“Ini masih konsep. Kami mohon kepada para pengemudi dan pengusaha untuk membantu pemerintah menata kota yang kita cintai ini, menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang,” kata Jenal.
Menurutnya, para pengemudi dapat menerima keputusan tersebut. Meski razia usia teknis angkot dihentikan sementara, razia kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK tetap berjalan.
“Razia SIM dan STNK itu hal yang lumrah. Pengendara pribadi pun kalau tidak punya SIM siap ditilang,” tegasnya.
Jenal juga menegaskan pemerintah Kota Bogor tidak bermaksud mengabaikan perda.
“Kami tidak kendor dalam menegakkan perda dan tidak bermaksud mengabaikannya. Proses penghapusan dan peremajaan usia 20 tahun ini menunggu Perwali selesai,” pungkasnya