“Setelah itu harus disusun rencana tindak pengendalian di masing-masing dinas,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Sosialisasikan Pengalihan Rute Tiga Trayek Angkot, Organda Ungkap Rinciannya
Langkah tersebut merupakan bagian dari program pencegahan korupsi terintegrasi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP).
Program ini menuntut perbaikan tata kelola di delapan area, seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang/jasa, hingga pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan.
Inspektorat Kota Bogor juga melibatkan warga secara aktif melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK. Saat ini, data penerima layanan dari dinas-dinas tengah dikumpulkan untuk dijadikan responden survei.
“Nanti masyarakat akan ditanya langsung oleh KPK apakah pernah diminta biaya saat mengurus layanan, atau pernah mendengar praktik pungli,” ungkapnya.
Baca Juga: Untuk Mempercantik Lingkungan, Pemkot Bogor Launching Program Deudeuh Kalembur
Lebih lanjut, Pemkot Bogor telah mengimplementasikan sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO sebagai bagian dari standar antikorupsi institusional. Ini bagian dari memastikan program berjalan dengan baik khususnya di internal Inspektorat.