“Ini sudah dilakukan di Kota Bandung sejak awal tahun ini, dimana guru ini tidak di gaji lewat APBD tapi dari dana BOS APBN, karena dana BOS itu bisa untuk menggaji guru atau tenaga pendidik,” tuturnya.
Menurut Herry, pelaksanaannya secara de jure harus rampung di pada Agustus 2025 nanti secara berangsur mulai penggabungan gedung sekolahnya.
“Untuk sosialisasi kita sudah beberapa kali rapat dan prosesnya memang panjang dan ini memang sudah rencana lama, karena harus diketahui oleh Kemendikdasmen dengan mempertimbangkan jumlah muridnya, gedung sekolahnya, sarana prasarana dan gurunya,” pungkasnya.