Menurutnya, pelayanan itu harus didekatkan kepada masyarakat, mereka perlu tahu dan paham bagaimana proses di pengadilan agama.
Baca Juga: Sekda Ajat Rochmat Jatnika Sebut Program Yess Jadi Peluang Baru Bagi Generasi Muda Kabupaten Bogor
Bayangkan, jika tidak ada pendekatan ini, ruang pengadilan akan penuh sesak. Ini menyulitkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah lain, termasuk praktik percaloan.
"Kalau di Jonggol, ya ke Jonggol. Kalau di Jasinga, ya ke Jasinga. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Cibinong. Pengadilannya yang datang langsung ke masyarakat," jelasnya.
Ajat menambahkan, selain meningkatkan efisiensi, layanan keliling ini juga didesain untuk memberantas praktik percaloan dan mendorong transparansi.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi layanan antar perangkat daerah, terutama pasca perceraian. Jadi sistem ini saling terhubung dan saling memperkuat.
"Yang kita pikirkan bukan hanya soal hukum, tapi juga dampak sosial, khususnya terhadap anak dan perempuan. Maka, semua harus bergerak bersama. Ini bukan hanya urusan pengadilan agama, tapi urusan kita bersama," tegasnya.