Selanjutnya Yusfitriadi mengatakan, hasil kesepakatan pimpinan DPRD tersebut disampaikan kepada Bupati Bogor untuk merevisi atau mencabut Peraturan Bupati nomor 44 tersebut.
"Untuk selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati yang baru. Namun, jika dalam Kabupaten Bogor tidak akan menindaklanjuti sikap yang diambil DPR RI dan arahan Presiden Prabowo, tentu harus secara terbuka disampaikan kepada publik argumentasi yang logis dan rasional," jelas Yusfitriadi.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad : DPR RI dan DPRD Itu Berbeda Kewenangan yang Diatur dalam UU MD3
Sehingga kata Yusfitriadi, publik tidak berspekulasi macam-macam. Karena sampai saat ini ketua dan pimpinan DPRD tidak ada yang sudah merespon secara terbuka atas nama kelembagaan.
Bahkan lanjut Yusfitriadi, ketua dan pimpinan DPRD cenderung menghindar dalam masalah ini. Padahal kalau dilihat dalam konteks relasi dan struktur secara politis seharusnya DPRD Kabupaten Bogor menindaklanjuti sikap DPR RI dan mengikuti arahan Presiden Prabowo.
"Karena yang menyatakan sikap di DPR RI adalah Dasco sebagai pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra dan Presiden yang memberi arahan untuk mendorong gerakan efisiensi, juga Presiden yang merupakan pucuk pimpinan Partai Gerindra. Sama halnya di Kabupaten Bogor, baik Ketua DPRD dan Bupati Bogor sama-sama dari Partai Gerindra," pungkas Yusfitriadi.