KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Soal evaluasi tunjangan yang didapatkan pimpinan dan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota terus menjadi sorotan berbagai pihak. Di antaranya disampaikan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi.
Yusfitriadi menyebutkan, sudah banyak daerah baik provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia, menindaklanjuti tuntutan 18+7 dalam konteks provinsi dan kabupaten kota.
"Salah satunya dengan mengevaluasi tunjangan yang didapatkan pimpinan dan anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ungkap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com.
Baca Juga: Mendorong Evaluasi DPRD Kabupaten Bogor Secara Menyeluruh
Tentu tindak lanjut di daerah tersebut Yusfitriadi menuturkan, sebagai upaya mengimplementasikan sikap DPR RI dan perintah Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk implementasi gerakan efisiensi dan langkah kongkret berempati terhadap kondisi masyarakat dalam berbagai masalah ekonomi yang saat ini diemban oleh masyarakat.
Yusfitriadi menegaskan, dalam konteks Kabupaten Bogor tentu saat ini "bola" ada di tangan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Dalam hal ini ketua dan wakil ketua, apakah akan juga mengimplementasikan apa yang diambil oleh DPR RI dan arahan Presiden Prabowo, atau akan mengabaikannya.
"Jika akan mengimplementasikannya, maka langkahnya cukup sederhana, pimpinan DPRD Kabupaten Bogor mengambil kesepakatan dalam mengevaluasi berbagai hal yang saat ini masih menjadi masalah di kelembagaan DPRD Kabupaten Bogor," tegas Yusfitriadi.
"Seperti evaluasi tunjangan, evaluasi kinerja dan evaluasi keterbukaan berbagai perencanaan dan implementasi kinerja. Walaupun yang sangat disorot dalam tuntutan 17+8 adalah evaluasi tunjangan yang diperoleh setiap bulan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor," tambah Yusfitriadi.