KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Soal evaluasi tunjangan yang didapatkan pimpinan dan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota terus menjadi sorotan berbagai pihak. Di antaranya disampaikan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi.

Yusfitriadi menyebutkan, sudah banyak daerah baik provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia, menindaklanjuti tuntutan 18+7 dalam konteks provinsi dan kabupaten kota. 

"Salah satunya dengan mengevaluasi tunjangan yang didapatkan pimpinan dan anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ungkap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com.

Baca Juga: Mendorong Evaluasi DPRD Kabupaten Bogor Secara Menyeluruh

Tentu tindak lanjut di daerah tersebut Yusfitriadi menuturkan, sebagai upaya mengimplementasikan sikap DPR RI dan perintah Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk implementasi gerakan efisiensi dan langkah kongkret berempati terhadap kondisi masyarakat dalam berbagai masalah ekonomi yang saat ini diemban oleh masyarakat. 

Yusfitriadi menegaskan, dalam konteks Kabupaten Bogor tentu saat ini "bola" ada di tangan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Dalam hal ini ketua dan wakil ketua, apakah akan juga mengimplementasikan apa yang diambil oleh DPR RI dan arahan Presiden Prabowo, atau akan mengabaikannya. 

"Jika akan mengimplementasikannya, maka langkahnya cukup sederhana, pimpinan DPRD Kabupaten Bogor mengambil kesepakatan dalam mengevaluasi berbagai hal yang saat ini masih menjadi masalah di kelembagaan DPRD Kabupaten Bogor," tegas Yusfitriadi. 

Baca Juga: Soal Pagar SD Negeri Curug 03 Jasinga Ambruk, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Segera Jembatani dengan Disdik

"Seperti evaluasi tunjangan, evaluasi kinerja dan evaluasi keterbukaan berbagai perencanaan dan implementasi kinerja. Walaupun yang sangat disorot dalam tuntutan 17+8 adalah evaluasi tunjangan yang diperoleh setiap bulan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor," tambah Yusfitriadi.

Selanjutnya Yusfitriadi mengatakan, hasil kesepakatan pimpinan DPRD tersebut disampaikan kepada Bupati Bogor untuk merevisi atau mencabut Peraturan Bupati nomor 44 tersebut. 

"Untuk selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati yang baru. Namun, jika dalam Kabupaten Bogor tidak akan menindaklanjuti sikap yang diambil DPR RI dan arahan Presiden Prabowo, tentu harus secara terbuka disampaikan kepada publik argumentasi yang logis dan rasional," jelas Yusfitriadi.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad : DPR RI dan DPRD Itu  Berbeda Kewenangan yang Diatur dalam UU MD3

Sehingga kata Yusfitriadi, publik tidak berspekulasi macam-macam. Karena sampai saat ini ketua dan pimpinan DPRD tidak ada yang sudah merespon secara terbuka atas nama kelembagaan. 

Bahkan lanjut Yusfitriadi, ketua dan pimpinan DPRD cenderung menghindar dalam masalah ini. Padahal kalau dilihat dalam konteks relasi dan struktur secara politis seharusnya DPRD Kabupaten Bogor menindaklanjuti sikap DPR RI dan mengikuti arahan Presiden Prabowo. 

"Karena yang menyatakan sikap di DPR RI adalah Dasco sebagai pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra dan Presiden yang memberi arahan untuk mendorong gerakan efisiensi, juga Presiden yang merupakan pucuk pimpinan Partai Gerindra. Sama halnya di Kabupaten Bogor, baik Ketua DPRD dan Bupati Bogor sama-sama dari Partai Gerindra," pungkas Yusfitriadi.