Dia menyampaikan apresiasi atas respons dari PT Sakawayana yang dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah dari total 13 perusahaan karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Puncak.

Selain bangunan milik Sakawayana, menteri juga memastikan akan mengawasi pemulihan lingkungan di kawasan tersebut bersama pemerintah daerah dan PTPN I Regional 2.