BOGOR, CEKLISSATU -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya bakal bersikap tegas kepada perusahaan Kerja Sama Operasional (KSO) nakal di lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Beberapa waktu sebelumnya, KLH/BPLH sudah memberikan batas waktu kepada 13 perusahaan KSO untuk melakukan pembongkaran mandiri bangunan yang mereka miliki.
Jika tidak melakukan pembongkaran sesuai batas waktu tersebut dan tidak memberikan penjelasan kepada KLH/BPLH, Hanif menyampaikan terdapat potensi pemberatan sanksi dan kemungkinan pengenaan pasal pidana.
Baca Juga: Menteri LH, PTPN, dan TSI Kompak Tanam Pohon di Puncak
"Jadi kami akan naik ke pidana terkait dengan penaatan untuk 13 KSO yang telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup bilamana tidak memenuhi asas yang diberikan di dalam sanksi administrasi," tegasnya di sela memantau pembongkaran bangunan milik PT Sakawayana, salah satu perusahaan KSO di lahan PTPN, Senin (14/7/2025).
"Jadi hari ini sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup maka direktur utamanya telah memulai pembongkaran. Diproyeksikan dalam beberapa minggu ke depan secara bertahap bangunan-bangunan ini akan dirobohkan sesuai mandat dari sanksi administrasi pemerintah," jelas Hanif.
Dia menyampaikan apresiasi atas respons dari PT Sakawayana yang dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah dari total 13 perusahaan karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Puncak.
Selain bangunan milik Sakawayana, menteri juga memastikan akan mengawasi pemulihan lingkungan di kawasan tersebut bersama pemerintah daerah dan PTPN I Regional 2.